Polda Kalteng Berhasil Amankan 21 Paket Sabu-Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku DB dan barang bukti yang diamankan Polisi.

PALANGKA RAYA – Berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya akan adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu, Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung bergerak melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat mewakili Kapolda Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Rabu 25 November 2020.

“Tidak tanggung – tanggung dengan TKP di sebuah rumah Jalan Murjani Gang Taufik atau lebih dikenal dengan Daerah Puntun, petugas berhasil amankan 21 paket sabu dengan berat kotor 7,02 gram sabu, uang tunai senilai Rp. 640.000, satu sendok sabu dan satu unit Hp merk Vivo warna biru,” ungkap Hendra.

BACA JUGA:   Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malpraktik Melabrak RSUD Doris Silvanus saat Konferensi Pers

Hendra Rochmawan menjelaskan, dengan diakuinya sejumlah barang bukti tersebut, pelaku yang berinisial DB (36) ini langsung digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku DB akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Partai Nasdem Pertahankan Lima Kursi DPRD Kalteng