Spesialis Pembobol Rumah dan Toko Dibekuk, Pelaku di Bawah Umur

IST/BERITA SAMPIT - Salah satu pelaku pencurian di bawah umur diamankan di kantor polisi.

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan tiga orang sindikat pembobol rumah dan toko serta satu orang pelaku penadahan, Senin 24 November 2020, siang.

Keempat orang tersebut sebelumnya telah melakukan aksi tindak pidana mereka di wilayah Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dani mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan kasus pembobolan sebuah toko ponsel di Jalan Kawitan I, RT 16, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng pada Jumat 20 Novemver 2020 sekira pukul 01.30 WIB.

“Pelaku pencurian dengan pemberatan ini ada tiga orang, yaitu AA (16), MR (15) dan R (16) ketiganya merupakan anak dibawah umur. Namun dalam melakukan aksinya para pelaku ini tergolong cukup cerdik dan sudah terorganisir baik dalam pembagian tugas maupun cara bertindaknya,” ungkap Kasat.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar Sambut Kedatangan Menteri Perhubungan di Bandara Iskandar

Selain ketiga pelaku pencurian, Polres Kobar juga mengamankan satu orang laki – laki yang berperan sebagai penadah dari hasil barang curian bernama Ibnu Nahara (40) warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.

“Dari hasil pemeriksaan, bahwa ketiga pelaku ini sudah melakukan aksinya di dua tempat kejadian perkara (TKP) yaitu yang pertama pada 28 Oktober 2020 di sebuah musholla yang berada di Jalan Arwana, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel dan yang kedua pada 20 November 2020 di sebuah toko ponsel di Jalan Kawitan I, RT 16, Kelurahan Sidorejo, Kec. Arsel,” papar Rendra.

BACA JUGA:   Survei Indopol: Calon Bupati Kobar 2024 Rakhman Ebol Bersaing Ketat dengan Petahana

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu satu unit handphone atau gawai merk nokia warna hitam, satu unit handphone nokia 4c, satu buah obenk, satu powerbank merk Samsung, 12 buah batrai merk abc, 10 kartu perdana M3, satu buah kartu perdana Telkomsel, empat buah cutrider.

“Dari tangan pelaku penadahan kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit cctv merk HKM dan satu unit genset merk guslon,” imbuh Kasat.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun dan pelaku pendahan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara lima tahun.

(man/beritasampit.co.id).