Bamsoet Minta Bawaslu Tindak Tegas Paslon Kepala Daerah yang Libatkan Anak Saat Kampanye

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Dok Pribadi).

JAKARTA– Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih menemukan adanya pelibatan anak-anak dalam kampanye pasangan calon di Pilkada 2020. Seperti, adanya paslon yang memberi santunan kepada anak-anak tetapi bermaksud untuk kampanye.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bersikap tegas dan menindak paslon yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA:   Teras Narang: Perubahan atas Undang-undang Paten merupakan Keniscayaan

“Mendorong Bawaslu bersama pemerintah daerah untuk tetap menyosialisasikan larangan pelibatan anak dalam kegiatan kampanye sesuai dengan Pasal 5 UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tutur Bamsoet, Kamis, (26/11/2020).

Untuk itu, Bamsoet mengimbau kepada seluruh paslon beserta tim suksesnya dan partai pendukung, agar tidak melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kampanye.

BACA JUGA:   Generasi Muda Harus Siap Meng-Upgrade Skill yang Relevan Wujudkan Indonesia Emas 2045

Politisi Golkar itu juga mendorong Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduangan Anak, KPAI dan Komisi Pemilihan Umum.

“Guna untuk melakukan upaya pencegahan pelibatan anak dalam kegiatan politik dan kampanye, penyediaan layanan yang cepat dan terintegrasi serta pengawasan terhadap bentuk penyalahgunaan dalam kegiatan politik,” pungkas Bambang Soesatyo.

(dis/beritasampit.co.id)