PANGKALAN BUN – Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sutiyana sangat mendukung kalau lokasi tambang emas liar di Kelurahan Pangkut dan desa lainnya di Kecamatan Arut Utara, ditutup.
Hal tersebut disampaikan Sutiyana, saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, Kamis 26 November 2020 menanggapi sejumlah penjelasan Bupati Kobar Hj. Nurhidayah saat jumpa pers Rabu, 25 November 2020.
“Yang namanya tambang emas liar, mana ada izinya. Kemudian pada umumnya masyarakat penambang di Pangkut dan wilayah Kecamatan Arut Utara, bukan masyarakat setempat melainkan yang menambangnya masyarakat luar daerah Kobar,” ungkap Sutiyana.
Untuk mengantisipasi agar di kemudian hari tidak muncul lagi para penambang liar, yang juga membawa korban manusia, menurutnya, mulai sekarang aparat setempat harus tegas melarang ada penambang liar.
“Sama saya juga sangat mengapresiasi kepada Bapak Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, yang mengimbau lokasi tambang emas di Pangkut ditutup total. Dan kepada aparat kelurahan dan Lurahnya serta Kades juga Camatnya berilah pengarahan kepada warga yang memiliki lahan potensial kandungan logamnya, jangan asal disewakan atau dujual,” tegas Sutiyana. (Man/beritasampit.co.id).