Kebijakan OJK Dalam Masa Pandemi Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Juru Bicara OJK Pusat, Sekar Putih Djarot saat menyampaikan materi melalui virtual.

PALANGKA RAYA – Dalam acara Journalist Class yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng melalui web seminar (webinar) menyampaikan materi tentang ‘Kebijakan OJK dalam Masa Pandemi Covid-19’ yang disampaikam oleh Juru Bicara OJK Pusat, Sekar Putih Djarot, Kamis 26 November 2020.

Sekar Putih Djarot menyampaikan, bahwa dalam hal sinergi kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor riil dan sektor jasa keuangan, OJK memberikan kebijakan seperti memberikan ruang gerak bagi sektor riil dengan restrukturisasi kredit, penilaian kualitas dengan satu pilar. Menjaga stabilitas pasar keuangan melalui pelarangan short selling, buyback saham tanpa RUPS, asymmetric auto rejection, perubahan trading halt dan jam bursa.

BACA JUGA:   Index Pembangunan Pemuda Naik, Legislator Golkar Bilang Begini!

“Menjaga ketahanan sektor jasa keuangan melalui penundaan penerapan standar Basel III, relaksasi batas pelaporan dan kemudahan lainnya. Digitalisasi UMKM dan SJK melalui penyaluran KUR secara digital, digitalisasi BWM, Laku Pandai, digitalisasi BPR dengan white labelling bersama Himbara,” kata Sekar.

Selain itu Sekar mengatakan, relaksasi pelaksanaan fit and proper test yaitu dapat dilakukan melalui video conference, dan relaksasi bagi Industri Keuangan Non-Bank, antara lain relaksasi perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan perasuransian, relaksasi perhitungan tingkat pendanaan dana pensiun.

BACA JUGA:   Bulog Kalteng: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir, Stok Beras Aman Selama Ramadan

Sekar menjelaskan dalam hal subsidi bunga OJK memberikan data terkait debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BUMN, yang menjadi dasar pemberian subsidi bunga.

Selain itu dalam rangka penjaminan UMKM, OJK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka perumusan kebijakan pelaksanaan penjaminan yang terkait dengan Perbankan. Selain itu OJK juga memberikan informasi kepada Kemenkeu terkait kriteria perbankan yang dapat menerima penjaminan. (Hardi/beritasampit.co.id).