Kegiatan Mahasiswa IAIN Palangka Raya Dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19

TEGANG : IST/BERITA SAMPIT - Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri bersama Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Emi Abriyani saat membubarkan kegiatan di IAIN Palangka Raya yang sempat berlangsung tegang.

PALANGKA RAYA – Pembubaran kegiatan Pengenalan dan Silaturahmi Mahasiswa (PSM) Fakultas Syari’ah IAIN Palangka Raya oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya dan Satgas Aman Nusa II Polresta Palangka Raya pada Rabu, 25 November 2020 kemarin berlangsung heboh.

Diketahui bahwa pembubaran itu berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi kegiatan yang bertempat di Aula Utama IAIN Palangka Raya dan sempat berlangsung tegang karena mendapat penolakan dari pihak panitia pelaksana.

BACA JUGA:   Panitia PKL 1 FEBI IAIN Palangka Raya Berikan Pembekalan untuk Mahasiswa ESY

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menjelaskan, pembubaran tersebut diakibatkan kegiatan itu belum mengantongi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, bahkan tidak mendapatkan izin dari Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama yang juga merupakan Ketua Satgas Covid-19 di IAIN Palangka Raya.

“Pembubaran terpaksa dilakukan guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 akibat kerumunan yang ditimbulkan dalam pelaksanaan kegiatan yang diikuti oleh sejumlah mahasiswa baru IAIN tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:   Sambut Hari Bakti Rimbawan ke-41, Dishut Kalteng Gelar Pertandingan Tenis lapangan

Jaladri juga menambahkan, semua aktivitas yang bersifat pengumpulan massa dalam jumlah besar harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 di daerah masing-masing serta diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Di sisi lain, banyak pihak yang menyesalkan sikap kurang tegasnya kampus IAIN Palangka Raya terutama Satgas Covid-19 yang dimilikinya dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya, kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah besar yang sudah jelas tidak mengantongi izin malah dibiarkan begitu saja. (Redha/beritasampit.co.id).