Kejari Seruyan Musnahkan Barang Bukti 50 Kasus Kejahatan

AHMAD/BERITA SAMPIT - Kejaksaan Negeri Seruyan (Kejari) Seruyan memusnahkan barang bukti para pelaku tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dan sudah melewati proses persidangan.

KUALA PEMBUANG – Kejaksaan Negeri Seruyan (Kejari) Seruyan memusnahkan barang bukti para pelaku tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dan sudah melewati proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan Erwin Purba melalui Kasi Pidum Kejari Seruyan Sindu Hutomo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sendiri merupakan perkara yang terdiri dari penyalahgunaan narkotika yang melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:   179 Mahasiswa dan Pelajar Kalteng Memperoleh Beasiswa dari Bank Indonesia

“Dan perkara kejahatan terhadap anak yang melanggar UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlidungan Anak atau kejahatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.

Terkait dengan barang bukti pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika sendiri yang dimusnahkan terdiri dari seperangkat alat hisap, timbangan, telepon genggam dan lain sebagainya.

Menurutnya, selama ini dalam penanganan kasus perkara, tindak pidana penyalahgunaan narkotika sendiri yang sangat mendominasi atau bisa dikatakan sangat tinggi.

BACA JUGA:   Diduga ada Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, Bawaslu Kalteng Dampingi Sidang

Maka dari itu, pihaknya berharap peran serta pengawasan Pemerintah Daerah untuk lebih aktif memberikan pengarahan serta sosialisasi kepada masyarakat di lingkungan kerja sampai tingkat kelurahan akan bahaya narkoba.

“Pengenalan atau pengawasan itu sangat diperlukan, karena yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan tidak mengenal siapapun, kapanpun dan dimanapun semua bisa saja terkadi tanpa kita sadari,” imbuhnya.