Ketua MPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Sanksi Pidana Bagi Penolak Test Covid-19

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Dok Pribadi)

JAKARTA– Sanksi pidana bisa diterapkan kepada individu maupun komunitas yang menolak mengikuti tes dalam rangka penanggulangan Covid-19, baik tes cepat maupun tes usap berbasis reaksi berantai polimerase.

Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah perlu menjelaskan pentingnya melakukan tes cepat maupun tes usap.

Kata Bamsoet pemerintah juga harus menyampaikan sosialisasi dan pemahaman terkait adanya sanksi pidana bagi individu atau komunitas yang secara klinis terbukti merupakan bagian dari kontak pasien positif Covid-19, namun menolak mengikuti tes Covid-19.

“Untuk itu diharapkan kerjasama yang baik dari masyarakat,” tutur Bamsoet, Kamis, (26/11/2020).

Politisi Golkar itu menghimbau warga masyarakat untuk memahami penerapan sanksi pidana bagi masyarakat yang terbukti memiliki kontak pasien Covid-19 namun menolak mengikuti tes Covid-19.

“Sesuai yang ditegaskan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, mengingat kedua UU tersebut menjadi dasar bagi penegakan sanksi pidana bagi yang melanggar atau abai terhadap protokol kesehatan,” tandas Bamsoet.

Mesti begitu, mantan Ketua DPR RI mendorong aparat berwajib lebih mengedepankan upaya persuasif dengan mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah menjadi kebijakan pemerintah.

“Meminta komitmen pemerintah dan aparat kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menindak dan memberlakukan aturan tersebut kepada pihak manapun yang tidak menaati kebijakan dan aturan yang berlaku,” pungkas Bambang Soesatyo.

(dis/beritasampit.co.id)