Plt Gubernur Harap APBD 2021 Mendatangkan Manfaat Besar Bagi Masyarakat Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Pelaksana Tugas Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya.

PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021, yang bertempat di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 26 November 2020.

Tampak mendampingi Habib Ismail dalam acara penyerahan DIPA dan TKDD tersebut, Ketua DPRD Provinsi Wiyatno, Sekretaris Daerah Provinsi Fahrizal Fitri, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBn) Kalteng Ratih Hapsari Kusumawardani.

Kegiatan yang diselenggarakan dengan memperhatikan protokol kesehatan, sehingga DIPA dan TKDD tahun 2021 tersebut diterima secara simbolis dari tempat duduk masing-masing oleh sejumlah Bupati dan Wakil Bupati, Kepala Kantor Wilayah Kementerian/LPNK/Satuan Kerja Instansi Vertikal, dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo, Habib Ismail dalam sambutannya menegaskan bahwa, di tengah lesunya perekonomian nasional dan daerah akibat pandemi Covid-19, belanja pemerintah menjadi penggerak utama roda perekonomian, sehingga realisasi anggaran tahun 2021, baik APBN maupun APBD, harus segera dilakukan mulai dari awal tahun.

“Kepada Bupati/Wali Kota, Kepala Satuan Kerja Instansi Vertikal, dan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, agar segera mengambil langkah-langkah sebagai upaya merealisasikan DIPA Tahun Anggaran 2021 pada awal tahun 2021,” kata Habib Ismail.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng: Bela Negara Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Habib Ismail menambahkan, bahwa setiap pemegang anggaran agar memastikan program dan kegiatan yang dilaksanakan, berjalan dengan baik dari segi kualitas dan kuantitas, sesuai aturan yang berlaku. APBN (dan APBD) Tahun 2021 harus bisa menjadi instrumen untuk mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Perekonomian masyarakat tentunya terdampak akibat Covid-19, dimana masyarakat ada yang mengalami penurunan pendapatan atau bahkan kehilangan mata pencaharian. Untuk itu, program bantuan sosial harus diupayakan untuk dapat disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat di awal Januari 2021. Agar belanja masyarakat meningkat, maka konsumsi turut meningkat, sehingga dapat menggerakkan ekonomi di lapisan masyarakat,” jelasnya.

Habib Ismail pun menyatakan bahwa pelaksanaan APBD tahun 2021 harus benar-benar mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalteng, dan terhindar dari berbagai tindak korupsi.

“Monitoring dan evaluasi pelaksanaan DIPA Tahun 2021 harus ditingkatkan, sehingga hasilnya kita harapkan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. Saya imbau agar pelaksanaan anggaran Tahun 2021 harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tandas.

Habib Ismail juga meminta kepada seluruh Bupati/Wali Kota agar seluruh dokumen DIPA Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 tersebut sudah diserahkan kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran di masing-masing kabupaten/kota, paling lambat tanggal 30 November 2020.

BACA JUGA:   Komunitas Dayak Bajuju Kalteng Lakukan Aksi Damai Tolak Hak Angket

Sementara itu, Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri dalam laporannya menyampaikan rincian alokasi dana transfer ke daerah atau TKDD dan alokasi APBN tahun 2021 di lingkup Provinsi Kalteng yang disalurkan melalui Dana Kantor Pusat (KP), Kantor Daerah (KD), dan Dana Dekon, serta Tugas Pembantuan (TP) Provinsi dan TP kabupaten/kota.

Pertama, total alokasi dana transfer ke daerah lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalteng berjumlah sekitar Rp 16,494 triliun, yang terdiri dari: Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 1,669 triliun; Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 9,545 triliun; Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 1,653 triliun; Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp 1,96 triliun; Dana Insentif Daerah (DID) Rp 239,995 miliar; dan, Dana Desa (DD) Rp 1,426 triliun.

Kedua, total Alokasi dana APBN yang dikelola melalui DIPA Kantor Pusat dan DIPA Kantor Daerah lingkup Provinsi Kalteng, termasuk kabupaten/kota, berjumlah Rp 13,105 triliun, yang terdiri dari DIPA Kantor Pusat Rp 8,622 triliun dan DIPA Kantor Daerah Rp 4,482 triliun.

Ketiga, total Alokasi dana APBN yang dikelola Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui DIPA Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebesar Rp 1,632 triliun, yang terdiri dari DIPA Dekonsentrasi Rp 83,054 miliar dan DIPA Tugas Pembantuan Rp 1,549 triliun. (Hardi/beritasampit.co.id).