Polisi Ungkap Kasus Pencurian HP di Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - press rilis Kasus pencurian Handphone

PALANGKA RAYA – Kasus pencurian Handphone yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5 di depan orang penjual martabak pada hari Senin Tanggal 12 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 19.00 WIB, berhasil diungkap oleh Polresta Palangka Raya.

Kapolresta, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom, bersama KBO menggelar press release di markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, guna mengungkap kasus tersebut, Kamis 26 November 2020.

“Kami telah berhasil meringkus para tersangka pencurian tersebut, yakni IS (49) yang diamankan di Jalan Poncowati, Kota Palangka Raya, kemudian mengarah kepada A (50) yang ditangkap di Jalan Antang Induk, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,” kata Kompol Ritman Todoan Agung Gultom.

BACA JUGA:   Pengurus HMI Korkom UPR dan Komisariat FKIP, FEB, Hukum dan Teknik Periode 2023-2024 Resmi Dilantik

Agung menjelaskan tersangka A merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca di Provinsi Kalimantan Selatan, yang dihukum selama Sembilan bulan penjara.

Saat melakukan penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa HP Merk Samsung Note 10 Plus warna putih perak dari para tersangka yang merupakan milik korban bernama Gatho yang dicuri pada TKP tersebut, beserta dengan Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam No. Pol KH 6871 T dan dua buah Kartu ATM Bank BRI.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka ternyata telah beraksi pada beberapa lokasi lainnya di Kota Palangka Raya, yakni di Jalan Wisata Kelurahan Pahandut Seberang, Jalan G. Obos dekat Toko Roti Adinda, Jalan G. Obos ujung dekat Masjid Raya, Pasar Rajawali dan Jalan Rajawali dekat Jalan Piranha,” lugasnya.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana yang berbunyi ‘Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum’ dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(Hardi/Beritasampit.co.id)