Empat Pengedar Sabu di Lamandau Diringkus

IST/BERITA SAMPIT : Empat pengedar sabu DY (41), ZA (41), RK (20) dan DS (32) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau

NANGA BULIK – Empat pengedar sabu DY (41), ZA (41), RK (20) dan DS (32) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, Polda Kalteng lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu 25 November 2020.

Penangkapan tersebut dilakukan dimalam hari, dibarak sopir G10 PT. SMG (Sumber Mahardhika Graha), Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki dewasa sedang menguasai Narkotika jenis sabu, saat penangkapan didalam barakan tersebut ada empat orang laki-laki yang tidak dikenal, dan saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan apa-apa,” ungkap Kasatnarkoba AKP I Made Rudia saat di Konfirmasi, Jumat 27 November 2020 sore tadi.

AKP I Made, melanjutkan penggeledahan, saat penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik cetik berukuran kecil yang berisikan butiran kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu di temukan didalam kamar DY, satu buah korek api berwarna merah merek G2000 didalam kamar Boris, satu buah botol kaca berwarna putih dan merah muda yang didalamnya terdapat satu buah pipet kaca dalam kamar milik Wahyu.

“Dari bungkus plastik cetik berukuran kecil tersebut, ada berisikan butiran kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat 0,24 gram,” Jelas AKP I Made.

Kemudian terlapor bersama barang bukti di bawa ke Mapolres lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dengan kejadian tersebut, tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 Miliar.

(Andre/beritasampit.co.id)