Kapolres Mura Gelar Press Release Kasus Penipuan HRD Abal-Abal PT BP

IST/BERITA SAMPIT - Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, S.I.K, S.H., M.H (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan, S.IK dan Kaposek Murung Ipda Yuliantho, SAP saat ekspos kasus penipuan dengan tersangka AZ.

PURUK CAHU – Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP I Gede Putu Widyana, didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan, Kapolsek Murung, Ipda Yuliantho memimpin Press Release kasus dugaan tindak pidana penipuan oleh tersangka AJ alis Edi (51), yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Mura, Jumat 27 November 2020.

AKBP I Gede Putu Widyana menuturkan, pelaku menjalankan aksinya berawal pada Hari Sabtu tanggal 14 November 2020 sekitar pukul 19.00 WIB dengan menawarkan untuk mencari karyawan yang ingin bekerja di PT. Borneo Prima (BP) kepada Korban Ronaldo, Okto Dinata, Jaka Agustony dan Pangki.

Kemudian, pelaku tersebut mengatakan bahwa dirinya bekerja di perusahaan tersebut pada bagian HRD dan meminta uang kepada para korban untuk uang administrasi sebesar Rp. 1.100.000, nantinya korban akan langsung bekerja di perusahaan tersebut serta tanpa melalui tes kesehatan (medical cek up).

Berselang empat hari, tersangka kembali meminta uang kepada korban tersebut dengan alasan untuk membayar upah orang menarik mobil miliknya ke engkel sebesar Rp. 250.000, setelah uang tersebut diberikan kepada pelaku oleh korban dan pekerjaan yang ditunggu-tunggu tidak ada, sehingga korban sadar bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Kerugian yang dialami oleh seluruh korban sebanyak Rp. 3.150.000, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Murung.

Setelah menerima laporan dari korban, kemudian Personel Polsek Murung langsung melakukan Profiling terhadap tersangka dan melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Sekira jam 11.00 WIB personel Polsek Murung mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada disebuah rumah di Gang Matahari, Jalan Kolenel Untung Suropati, Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung.

“Kemudian personel langsung menuju rumah tersebut dan mendapatkan tersangka sedang berada diruang tamu rumah tersebut, setelah hendak diamankan tersangka menolak untuk diamankan dan melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau penikam, melihat hal tersebut personel Polri langsung melakukan tindakan terukur, yakni melumpuhkan tersangka dengan tangan kosong, sehingga senjata tajam tersebut berhasil direbut oleh personel Polri, selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Murung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap AKBP I Gede Putu Widyana.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Adapun barang bukti (Barbuk) yang berhasil diamankan Polsek Murung yakni, tiga berkas lamaran kerja milik korban atas nama Ronaldo, Okto Dinata, Jaka Agustony dan Pangki.
Dan 1 Unit HP Merk OPPO A71 Warna Putih Gold dengan nomor IMEI 1 =865525037873494,IMEI 2,  865525037873486, serta 1 Buah sim Card telkomsel warna putih dengan nomor 0821588045489.

“Menurut pengakuan tersangka ini hanya seorangan diri atau pelaku tunggal. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 378 KUHP dengan acaman hukum penjara 4 tahun,” tandasnya. (Lulus/beritasampit.co.id).