Kejari Kobar Musnahkan Barang Bukti Narkotika 5.56 Kg dari 26 Perkara

IST/BERITA SAMPIT - Proses pemusnahan barang bukti narkotika.

PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang seberat 5,56 kilogram dari 26 perkara, Jumat 27 November 2020.

Kepala Kejari Kobar Dandeni Herdiana melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Widya Nugraheny mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berasal dari kasus narkoba dan obat-obatan yang sudah mendapat putusan hukum tetap dari hakim.

BACA JUGA:   Satlantas Polres Kobar Jaring 88 Sepeda Motor Terlibat Bali

“Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini masuk periode akhir tahun, barang bukti yang dimusnahkan tindak pidana narkotika ini yang semuanya adalah sisihan dari penyidik Polres Kobar maupun BNNK Kobar,” kata Widya.

Widya melanjutkan, bahwa ada sebagian barang bukti yang tidak bisa dimusnahkan di Kejaksaan karena jumlahnya terlau banyak, yakni jamu kleceng dan beras yang dimusnahkan di tambang akhir.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan hakim selama kurun waktu sampai akhir tahun 2020 atas putusan dari 26 perkara.

BACA JUGA:   Awal Ramadan, Warga Laksanakan Tarawih di Masjid Alhijrah

Barang bukti terbanyak berasal dari tersangka Hudiansyah total berat 5,44 kilogram lebih hasil tangkapan BNNP Kalteng yang dibekuk di Jalan Lintas Kalimantan, Km 5, Desa Makarti Jaya, Pangkalan Lada, bulan Februari 2020.

“Kejaksaan selalu mendukung pemberantasan narkoba, apalagi barang-barang tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat sehingga harus dimusnahkan,” pungkas Widya. (Man/beritasampit.co.id).