Seluruh Kebijakan Anggaran Provinsi Kalteng Disusun Menggunakan Aplikasi SIPD

IST/BERITA SAMPIT - Pelaksana Tugas Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya saat penandatanganan berita acara bersama.

PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya dan Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno menandatangani berita acara persetujuan (BAP) bersama dalam Rapat Paripurna ke 10 masa persidangan III tahun sidang 2020, pada Jumat 27 November 2020 malam di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng.

Habib Ismail menyampaikan bahwa penandatanganan berita acara tersebut telah melalui proses pembahasan yang komprehensif atas dasar adanya kajian, koreksi dan perbaikan dari para Anggota Dewan, dimulai dari rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran Dewan, Pendapat Badan Anggaran Dewan, Pemandangan Umum Anggota Dewan, Laporan Hasil Rapat Kerja Komisi-Komisi Dewan dan terakhir adalah penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi yang selanjutnya Raperda APBD tahun 2021 ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk dilakukan Evaluasi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

BACA JUGA:   Pemerintah Kabupaten dan Kota di Minta Serius Tangani Harga Gas Elpiji Tiga Kilogram Jelang Ramadan

”Seperti kita ketahui bersama bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang disetujui pada hari ini, merupakan kebijakan anggaran yang di dalamnya memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” kata Habib Ismail.

Seluruh kebijakan anggaran tersebut, kata Habib Ismail tertuang dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng dan disusun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang baru dan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam visi untuk menyatukan data pembangunan daerah seluruh Indonesia.

”Kami memahami bahwa apa yang tertuang dalam Raperda APBD tahun anggaran 2021 masih terdapat banyak kekurangan dalam hal penyajian data secara lengkap karena keterbatasan pada aplikasi SIPD yang masih dalam tahap pengembangan dan juga beberapa kendala teknis lainnya, sehingga Raperda APBD yang sudah disepakati dan merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif tidak dapat disampaikan tepat waktu,” jelasnya.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

Meskipun mengalami berbagai kendala dan dengan sisa waktu yang tersedia, proses pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2021 sampai dengan tahap akhir dapat berjalan dengan lancar.

“Saya ingatkan dan harapkan perhatian yang sungguh-sungguh kepada semua Kepala Perangkat Daerah, untuk meningkatkan intensitasnya, yaitu dengan melakukan upaya penajaman prioritas sehingga dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang optimal,“ pungkas Habib Ismail.

Secara ringkas, APBD Provinsi Kalteng 2021 yaitu Pendapatan Daerah Rp 4,75 Triliun, Belanja Daerah Rp 4,88 Triliun (terdiri dari Belanja Operasi Rp 3,08 Triliun, Belanja Modal Rp 808 Miliar, Belanja Tidak Terduga Rp 100 Miliar, dan Belanja Transfer Rp 900 Miliar), Surplus/Defisit Rp 136,9 Miliar, Penerimaan Pembiayaan Rp 267,5 Miliar, Pengeluaran Pembiayaan Rp 130,6 Miliar, dan Pembiayaan Netto Rp 136,9 Miliar. (Hardi/beritasampit.co.id).