3 Pelaku Curas Mau Tabrak Polisi, Akhirnya Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

MAN/BERITA SAMPIT - Salah satu tersangka yang dua kakinya ditembus timah panas, tampak terjatuh saat mau dibawa ke ruangan. Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Adtya Dani, dan mobil tersangka.

PANGKALAN BUN – Sejumlah personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk 3 orang sindikat pelaku pencurian dan kekerasan (curas). Polisi sempat mengeluarkan tembakan saat penangkapan pada Sabtu, 28 November 2020 pukul 11.30 WIB di Jalan Sukma Aria Ningrat Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Adyta Dani, saat menggelar Press Release Minggu, 29 November 2020 mengatakan, ketiga orang sindikat yang telah menjadi tersangka, masing-masing SB sebagai pelaku eksekutor, AD sebagai pengawas dan tersangka AL sebagai supir.

“Ketiga tersangka saat akan dihentikan Polisi mereka dengan kendaraannya langsung menyerempet Polisi, setelah Polisi mengejarnya ketika tersangka bagian kakinya terpaksa ditembak, karena waktu itu juga mereka sempat mau kabjur,” kata Rendra.

BACA JUGA:   Polisi Tahan Tersangka Perkelahian di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit, Begini Kronologinya

Modus operandi, berawal saat pelapor/korban akan membeli keramik di Toko Bagan bersama istrinya, pasa saat itu tas ditinggalkan di dalam mobil pikap milik pelapor. Pada saat itu 3 pelaku yang telah dibagi-bagi tugas langsung mengambil tas milik korban yang berada di dalam mobil.

Saat korban keluar dari toko, korban terkejut melihat 3 orang yang masuk kedalam mobilnya dan mengambil tas, kemudian korban berteriak namun ketiga pelaku kabur menggunakan mobil xenia berwarna putih.

Kebetulan tidak jauh dari lokasi TKP, ada petugas Polisi dan langsung mengejarnya, kamudian saat mobil yang dibawa 3 tersangka dihadang tapi tidak mau berhenti, malah melabraknya. Kemudian dikejar dan berhasil ditangkap setelah 3 pelaku kakinya di tembak timah panas.

BACA JUGA:   SMA Negeri 2 Kumai Bekali Siswa untuk Ikuti Olimpiade Sains Nasional

“Ketiga pelaku setelah mendapat luka dibagian kakinya langsung dibawa ke rumah sakit. Baru diketahui ketika pelaku sindikat Curas tersebut berasal dari Kalbar, satu pelaku baru bebas dari Lapas Sampit. Untuk pendalaman lebih lanjut kami masih terus memeriksa ketiga tersangka,” ungkap Rendra.

Barang bukti yang diamankan, satu unit Roda 4 merek Daihasu Xenia warna Putih Nopol KB 1709 WQ, satu dimpet warna coklat, uang tunai Rp 200.000, bentuk pecahan Rp 2.000. Ketiga tersangka terancam Pasal 363 Ayat (1) dengan ancaman 7 tahun penjara. (Man/beritasampit.co.d).