NANGA BULIK – Pekerja Seks Komersial (PSK) hasil tangkapan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Lamandau harus menjalani sidang perkara tindak pidana ringan (Tipiring), akibat kegiatannya mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di Desa Bukit Harun, Kecamatan Menthobi Raya, Jumat 27 November 2020.
“PSK berinisial SY sudah menjalani sidang sidang Tipiring dan sudah didenda sebesar Rp 200.000 atas kegiatannya,” ungkap Kasatpol PP Lamandau Triadi, Minggu 29 November 2020.
PSK yang didenda berinisial SY terbukti melakukan kegiatan protitusi dan sebelumnya sudah pernah ditangkap oleh Satpol PP tapi tidak ada efek jera, dan SY sering mengulangi kegiatannya.
“SY merupakan PSK lama yang sering terjaring razia oleh kita, berdasarkan hasil sidang tipiring kemarin, dan denda dapat dijangkau olehnya, ada kemungkinan SY akan melakukan lagi kegiatannya,” ucap Triadi.
Sidang Tipiring yang dilakukan pada hari Jumat, 27 November 2020 di Pegadilan Negeri Lamandau ini terkait kasus protitusi dengan satu terdakwa dari hakim dengan putusan bersalah melanggar perda nomor 04 tahun 2016, dan melanggar pasal 29 ayat 2. (Andre/beritasampit.co.id).