Tangkap Jaringan Narkoba di Lapas Kasongan, Ini Pernyataan Polda Kalteng

Hardi/BERITA SAMPIT - Para penyidik saat menunjukan barang bukti

PALANGKA RAYA – Polda Kalteng Laksanakan Konferensi Pers tentang tindak pidana narkoba jaringan Lapas Kasongan, minggu 29 November 2020, yang disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat berada di kantor Direktorat Narkoba Polda Kalteng.

Hendra menjelaskan kasus ini berawal, dari pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Kalteng pada tanggal 27 November 2020 pada pukul 14.00 WIB, pada saat kejadian petugas sudah berada di lokasi kejadian di Jalan Badak di sebuah barak dan melakukan penangkapan MZ dan selanjutnya dilakukan pengembangan penangkapan di lokasi menemukan barang bukti sebanyak 12 paket kristal sabu dengan bobot 59,98 gram.

“Berselang waktu 45 menit kemudian di Jalan Manjuhan nomor 1 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya dilakukan penangkapan terduga inisial RS dengan ditemukan barang bukti sebanyak 37 paket kristal sabu dengan berat kotor 175,78 gram,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Hendra menambahkan dari tersangka ini didapatkan barang bukti tersebut dan dari hasil pengembangan penyelidikan kedua tersangka ini ada ‘Lem Merah’ karena peredaran ini dilendalikan di Lapas Kelas IIA Narkotika Kasongan, dengan inisial JH dan FJ.

Dari hasil tersebut dilakukan penangkapan kepada terduga tersebut, dan mereka dalam melakukan komunikasi melalui handphone.

“Untuk handphone ini sudah disita, kita juga melakukan screenshot, dan juga kita memiliki bukti percakapan serta perintah transaksi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut. Kami juga melakukan koordinasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Kasongan Ahmad Hardi, serta membuat surat kepada yang bersangkutan untuk meminta izin terkait penyelidakan kepada warga binaan berinisial JH dan FJ,” ucapnya.

Setelah mendapat izin dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Kasongan Ahmad Hardi, petugas menuju Lapas Kelas IIA Narkotika Kasongan. Akan tetapi terdapat sedikit miss komunikasi antara petugas dengan anggota lapas yang merupakan anak baru, miss komunikasi itu berlangsung kurang lebih hanya lima menit saja dan itu sudah selesai pada saat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Kasongan Ahmad Hardi datang.

Hendra menegaskan disini pihaknya tidak ada upaya untuk mendobrak pintu, mengancam dan lainnya. Untuk pihak lapas pun tidak ada upaya melakukan perlindungan kepada tersangka dan pencegahan kepada petugas penyidik. Selain itu sebagai bukti warga binaan tersebut dibawa langsung ke Mapolda Kalteng untuk diproses.

(Hardi/Beritasampit.co.id)