Bupati Kotim Pecat Sejumlah ASN di Tiga Kecamatan Bagian Utara

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Kotim, Supian Hadi didampingi Kepala Dinas PMPTSP, Jhony Tengkere dan Kapala BKD Kotim, Alang Arianto.

SAMPIT – Lantaran terbukti melanggar aturan dan tidak menjalankan tugas serta tanggung jawabnya, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di pedalaman di tiga kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipecat.

“Masa tugasnya sudah lamalah, lebih dari satu hampir dibeberapa desa di pelosok-pelosok yang kami kunjungi. Saya berbicara bukan karena ada politik, namun saya berbicara fakta semua di lapangan, intinya di tiga kecamatan.
Saya sudah perintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menindak lanjuti ini,” tegas Bupati Kotim, Supian Hadi usai menghadiri Hut Korpri ke 49, di aula lantai 2 Pemda Kotim, Senin 30 November 2020.

Langkah tegas ini dilakukannya karena mendengar langsung dari pengaduan masyarakat, disaat dirinya melakukan kegiatan sambang desa selama enam hari di wilayah bagian Utara Kotim, seperti Kecamatan Parenggean, Antang Kalang, Telaga Antang, Bukit Santuai, Mentaya Hulu serta Tualan Hulu, beberapa waktu lalu.

“Jelas saya katakan bukan emosi, namun ini tugas pengabdian saya sebagai Bupati Kotim. dan mau tidak mau kita sanksi tegas berupa pemecatan pada ASN dan namanya sudah ada ditangan saya dan tugasnya dimana. Saya tidak menyebutkan beberapa orang, saya tidak menyebutkan nama dan desa Intinya seperti itu,” ucapnya.

Sanksi tegas pemecatan ini dilakukan karena sudah sangat fatal, dirinya berharap ini menjadi contoh pada seluruh ASN yang ada di Kotim, agar benar-benar menjalankan tugasnya sesuai aturan. (Cha/beritasampit.co.id).