Polisi Amankan Seorang Pengedar Sabu di Kuala Pembuang

KUALA PEMBUANG – Seorang pria berinisial DM (41) tak berkutik ketika diciduk petugas dari Satresnarkoba Polres Seruyan karena kedapatan menyimpan paketan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan petugas saat DM berada di jalan Pelantan Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu 29 November 2020 sekira pukul 21.00 WIB.

Saat dikonfirmasi Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Supriyono membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya penyelidikan.

“DM beserta barang bukti berupa 4 paket bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor/broto 1,20 gram. Pelaku kini diamankan di Mapolres Seruyan untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Supriyono, Senin 30 November 2020.

Akibat perbuatannya DM terancam disangkakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.