Effendi Simbolon Soal Perpres TNI Ikut Tangani Terorisme: Ngapain Konsultasi Dengan DPR

Anggota Komisi Pertahanan DPR RI Effendi Simbolon dalam diskusi forum legislasi di Media Center Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (1/12/2020). Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA –Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon mengkritisi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Menurut Effendi Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme tersebut tersebut tidak perlu lagi konsultasi dengan DPR RI.

“Ngapain konsultasi dengan kami DPR, langsung eksekusi aja,” tegas Effendi secara virtual dalam diskusi forum legislasi di Media Center Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (1/12/2020).

Pemateri yang hadir secara fisik dalam dialog dengan tema ‘Teror di Sigi, Bagaimana Nasib Perpres TNI’ itu yakni Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Menkumham Ambeg Paramarta dan Pengamat Militer Khairul Fahmi.

BACA JUGA:   Ramadan Tiba, Legislator Golkar Dorong Pemda Jaga Stabilitas Harga Pangan

Pemerintah sedianya meminta DPR untuk memberikan pertimbangan sebagai bagian dari konsultasi pemerintah sebagaimana diatur dalam UU nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Undang-undang RI Nomor 5 tahun 2018 tersebut sebagai perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-undang.

Effendi pun mengaku heran dengan Menteri Hukum dan Ham terkait Perpres tersebut yang mestinya konsultasi dengan DPR RI.

BACA JUGA:   Dunia Serukan Gencatan Senjata di Palestina, Legislator Golkar: Harus Segera

“Padahal gak perlu. Apa sih yang harus dikonsultasikan,” tandas Effendi.

Politisi PDI Perjuangan lantas meminta agar Perpres tentang pelibatan TNI dalam menangani terorisme tersebut diputuskan langsung oleh Pemerintah, karena Undang-undang nomor 34 tahun 2004 mengamanatkan hal tersebut.

“Jadi segera eksekusi aja. Tidak perlu lagi libatkan DPR. Jika libatkan DPR bukan menyelesaikan masalah, tapi ini untuk menggoreng masalah. Jangan lempar ke dunia politik,” pungkas Effendi Simbolon.

(dis/beritasampit.co.id)