Kasus Perceraian Meningkat Signifikan Selama Pandemi Covid-19

WAWANCARA : M.SLH/BERITA SAMPIT - Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Dra. Hj. Norhayati, M.H saat diwawancara awak media.

PALANGKA RAYA – Kasus perceraian di Pengadilan Agama Palangka Raya Kelas IA selama pandemi Covid-19 mengalami peningkatan cukup signifikan. Hal ini terlihat dari jumlah gugatan perceraian yang terus meningkat.

Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Dra. Hj. Norhayati, M.H, mejelaskan bahwa Pengadilan Agama Palangka Raya mencatat kasus gugatan perceraian atau talak mengalami peningkatan.

“Hari ini terakhir saya tetapkan 500 perkara angka dominan itu perceraian, gugatan perceraian atau talak dan lainnya yang paling dominan itu gugat perceraian,” ungkap Hj. Norhayati saat diwawancara awak media di halaman Swiss Bell Hotel Palangka Raya, Senin 30 November 2020 pukul 21.15 WIB.

BACA JUGA:   Diisukan Maju di Pilwakot Palangka Raya, Ini Tanggapan Ivo Sugianto Sabran

Dia menjelaskan, bahwa gugat perceraian yang dimaksudkan adalah permohonan cerai yang dimohonkan oleh istri disebabkan oleh masalah ekonomi, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya pihak ketiga.

“Apalagai sekarang di era globalisasi atau digitalisasi ini, yang mudah untuk dijangkau sehingga hubungan-hubungan itu tidak terlihat pada fisik saja ketika bicara orang mau janjian katakanlah ‘selingkuh’ tidak menutup kemungkinan, karena sekarang tidak hanya mau ketemu darat akan tetapi lewat udara sering terjadi,” ungkap Hj. Norhayati. (M.Slh/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Pasar Ramadan Masjid Kampus Salahuddin UPR Sudah Dibangun