Tak Terima Uang Cicilan Utang Diambil Paksa, H. Yarkoni Lapor Polisi

LAPORAN : AUL/BERITA SAMPIT - H Yarkoni saat menunjukan laporannya kepada Polda Kalteng.

PALANGKA RAYA – Dengan didampingi Pujo Purnomo sebagai kuasa hukum, H. Yarkoni (50) pemilik toko Panji 2 Palangka Raya melaporkan kepada Polda Kalteng atas dugaan tindak perampasan uang yang dilakukan oleh RS pada 28 November 2020.

Buntut pelaporan ini bermula dari masalah utang piutang dan kerja sama antara H Yarkoni dengan RS yang memberikan pinjaman uang dan barang yang mecapai Rp 3 Miliar lebih.

Dari informasi dan laporan oleh H Yarkoni sebagai pemilik toko Panji 2 menyanggupi membayar cicilan utang sebesar Rp 30 Juta perhari.

Melalui Pujo Purnomo sebagai Kuasa Hukumnya, Yarkoni menyatakan keberatan dengan tindakan yang dilakukan RS yang tanpa sepengetahuan dirinya mengambil uang pembayaran salah seorang pelanggan dan dianggap sebagai cicilan hutang.

BACA JUGA:   Pemkot Palangka Raya Anggarkan Rp26,8 Miliar Tangani Stunting

“Klien saya keberatan dengan tindakan RS  pada tanggal 17 Oktober 2020,yang diduga merampas uang dari pelanggan toko Panji 2 yang hendak melakukan pembayaran,padahal klien saya waktu itu tidak berada ditempat,” jelas Pujo, Senin 30 November 2020.

Pujo juga menjelaskan, bahwa pihaknya tidak hanya melapor dugaan perampasan saja namun juga melaporkan dugaan tindak perbuatan tidak menyenangkan, karena diduga RS juga melakukan penghasutan dan pencemaran nama baik.

“Padahal toko milik klien saya yang mau dijual untuk melunasi hutang piutang sudah ditawar dengan harga 9 milyar rupiah namun sang pembeli mendapat intimidasi dari RS hingga akhirnya batal membeli,” lanjut Pujo .

BACA JUGA:   Pengendalian Karhutla di Kalteng Terus Mengalami Perbaikan

Sementara itu Dinar anak dari Yarkoni menambahkan kalau pada saat kejadian anak buah atau karyawan toko Panji 2 yang terletak di Jalan Irian tidak bisa berbuat apa apa.

“Karyawan kita takut karna RS yang datang lalu berkata kata dengan nada tinggi,tidak hanya uang yang diambil dari pelanggan kami,RS juga tanpa persetujuan dari kami ( pemilik toko Panji 2red) mengambil beras merek lahap sebanyak seratus karung atau sak,” beber Dinar.

Terpisah saat beritasampit.co.id menghubungi RS, warga Jalan Harum Manis ini via Ponsel pada Senin 30 November 2020 membantah bahwa dirinya merampas uang pelanggan toko Panji 2 sebagai cicilan utang. (Aul/beritasampit.co.id).