Bupati Tegaskan Pelanggar Prokes di Kobar akan Disanksi

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Kobar Hj Nurhidayah.

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah mengatakan, sebagai langkah awal untuk mencegah meluasnya Covid-19 di Kabupaten Kobar, maka penerapan sanksi yang terdapat dalam Perbup 54 Tahun 2020 semakin dipertegas, dengan menerapkan sanksi denda.

Sebagai antisipasi apa bila jumlah pasien covid-19 terus bertambah, maka Pemkab mulai mempersiapkan ruang isolasi tambahan di 2 puskesmas, masing-masing Puskesmas Kumai dan Puslesmas Pangkalan Banteng.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

“Bila kemarin sanksi pelanggar protokol kesehatan hanya diberikan teguran dan sanksi kerja sosial, kali ini sanksi denda bakal diterapkan. Jadi mari bersama selalu terapkan protokol kesehatan, sebagai langkah awal untuk memcegah semakin meluasnya covid-19,” kata Hj Nurhidayah, Rabu 2 Desember 2020.

Bupati sangat mengharapan, agar kedisiplinan individu untuk mentaati protokol kesehatan terus ditingkatkan, agar bisa memutus mata rantai virus corona alias Covid-19. Selain itu juga meningkatkan pelayanan. Pemkab Kobar melalui RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun telah membuka rekrutmen relawan tenaga kesehatan.

BACA JUGA:   Gempa di Tuban Terasa Hingga Kotawaringin Barat

“Karena saat ini keberadaan perawat sangat diperlukan, dan bagi masyarakat yang memiliki latar belakang pendidikan keperawatan dan bersedia membantu pemerintah dalam hal penanganan covid-19, bisa segera mengajukan lamaran ke RSUD,” pungkas Bupati Hj Nurhidayah.

(man/beritasampit.co.id).