Dewan Dorong Pemda Tertibkan Aset Daerah

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar.

SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Kurniawan Anwar mendorong Pemerintah Kabupaten setempat agar segera melakukan penertiban terhadap aset-aset milik daerah, termasuk rumah dinas dan lainnya, yang mana selama ini ditempati oleh penghuni yang tidak berhak menempatinya atau aset lainnya yang merupakan hak milik daerah.

“Tentunya kami menunggu tindakan selanjutnya, dan mendorong Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti hal ini, terutama pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait penyalahgunaan fungsi rumah dinas yang tidak ditempati warga yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),” sebutnya, Rabu 2 Desember 2020.

BACA JUGA:   Sejumlah Petahana Bertahan Empat Periode di DPRD Kotim

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa rumah dinas dan berbagai fasilitasi yang merupakan aset daerah, hanya boleh digunakan untuk pihak yang berhak dan atas seizin Pemeritah Daerah (Pemda) saja.

“Penertiban perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan aset, apalagi saat ini banyak ASN yang justru membutuhkan rumah dinas. Sudah bukan rahasia umum lagi saat ini ada beberapa rumah dinas ditempati oleh oknum yang bukan berstatus ASN, termasuk fasilitas lainnya yang memang merupakan aset daerah,” timpal Legislator Partai Amanat Nasional ini.

BACA JUGA:   Dua Bocah Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Terekam CCTV, Begini Kronologis dan Identitasnya

Disisi lain ia juga mengharapkan dalam hal penindakan secara tegas pihak instansi terkait bisa saja berkoordinasi dengan pihak Satpol PP selaku pelaksana tugas penegakan peraturan daerah dan juga pihak keamanan pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kalau memang ada kendala Satpol PP kan ada, mereka juga sudah barang tentu siap melaksanakan tugas dan fungsinya,” demikiannya. (im/beritasampit.co.id).