Ditlantas Polda Kalteng Pastikan Pelayanan Cek Fisik Kendaraan di Samsat Tidak Dipungut Biaya

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalimantan Tengah, AKBP Paulus Sonny Bhakti. Dok: Istimewa

PALANGKARAYA– Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perpanjangan pajak lima tahunan kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mewajibkan para pemilik kendaraan membawa kendaraannya untuk dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin atau yang biasa disebut Cek Fisik kendaraan oleh petugas berwenang.

Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi atau Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalimantan Tengah, AKBP Paulus Sonny Bhakti, membenarkan hal tersebut.

“Masyarakat yang ingin membayarkan pajak lima tahunan, diharuskan membawa kendaraannya ke Samsat untuk dilakukan cek fisik kendaraan,” ujar AKBP Paulus Sonny Bhakti dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).

BACA JUGA:   Mukhtarudin Bersyukur Keberhasilan Partai Golkar di Pileg dan Pilpres 2024

Perwira menengah Lulusan Akademi Kepolisian 2002 ini, kemudian menerangkan tujuan dari proses cek fisik kendaraan tersebut.

“Guna mengecek kondisi dan keadaan fisik kendaraan dipastikan sama dengan data yang telah teregistrasi dan tercantum di STNK terkait dengan warna, bentuk kendaraan. Bahwa antara keadaan fisik motor dengan data yang tertera di STNK dipastikan harus sama dan sesuai,” imbuh Paulus.

BACA JUGA:   Legislator Golkar Apresiasi KPU RI Laksanakan Pemilu 2024 Dengan Damai

Lebih lanjut, dia menegaskan jika dalam proses cek fisik kendaraan itu tidak dikenakan biaya apa pun.

“Kami pastikan untuk pelayanan cek fisik di seluruh kantor Samsat yang ada di wilayah Provinsi Kalteng tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis,” tandas AKBP Paulus Sonny Bhakti.

(dis/beritasampit.co.id)