Dewan Minta Perusahan Gaji Karyawan Sesuai UMK

IST/BERITASAMPIT - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar.

SAMPIT – Pada 20 November 2020 lalu melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) seluruh kabupaten dan kota di (Kalteng) sudah ditetapkan.

Untuk UMK Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2021 nanti, telah ditetapkan sebesar Rp 2.991.946 per bulan, dan tidak ada kenaikan sama dengan tahun 2020 ini. Maka dari itu Anggota DPRD Kotim M. Kurniawan Anwar meminta setiap perusahaan yang ada di daerah agar menggaji karyawan mereka sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Kami meminta perusahaan harus patuh dan taat dalam menjalankan regulasi ini, tahun depan UMK sebesar Rp2,991.946 dan tidak ada kenaikan, maka dari itu kami mewanti-wanti agar seluruh perusahaan dapat menjalankan aturan ini dengan sebaik-baiknya, apabila ada yang tidak menjalankan harus diberi sanksi tegas,” sebutnya Kamis 3 Desember 2020.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diminta Permudah Izin Pembangunan Mall dan Tidak Melakukan Penyetopan

Legislator Partai Amanat Nasional ini juga meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim harus bertindak tegas dalam mengawal kebijakan tersebut, demi kesejahteraan para pekerja untuk menerima upah yang telah ditentukan oleh pemerintah Provinsi.

“Saya mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama Disnakertran Kabupaten Kotim untuk mengawal pengupahan terhadap pekerja agar sesuai UMK yang telah ditetapkan, mulai dari monitoring dan evaluasi secara rutin,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Kotim itu.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Raih Predikat Sangat Baik Terkait Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2023

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni dari penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini, kemudian dikalikan dengan besaran UMK di tahun berjalan, kalau mereka tidak menggaji karyawannya sesuai UMK maka bisa saja diproses secara hukum.

“Kalau perusahaan memang belum sanggup untuk membayarkan upah pekerja sesuai UMK maka bisa mereka mengajukan penangguhan, tetapi penangguhan itu bisa dilakukan kalau perusahaan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan serta secara prosedural. Permohonan itu dilakukan pengusaha kepada gubernur melalui dinas tenaga kerja setempat,” tandasnya.

(im/beritasampit.co.id).