Perda Covid-19 Harus Segera Dibuat

IM/BERITASAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Sanidin.

SAMPIT – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Sanidin mendukung penuh rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan Covid-19. Karena memang diperlukan sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan untuk menangani pandemi.

“Saya yakin seluruh anggota DPRD akan setuju karena ini demi menyelamatkan seluruh masyarakat,” ucap Ketua Komisi III DPRD Kotim Sanidin, Kamis 3 Desember 2020.

Wacana membentuk Perda bergulir dengan tujuan lebih mengoptimalkan penanganan Covid-19, seiring dengan terus meningkatnya pandemi virus mematikan itu, khususnya di Kotim

Saat ini memang sudah ada peraturan terkait penanganan Covid-19 yang diatur melalui Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Didalam pelaksanaannya, peraturan bupati yang efektif diterapkan mulai September 2020 lalu dinilai masih perlu disempurnakan, salah satunya terkait aturan sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan sehingga pelanggaran pun masih banyak diketemukan.

Pria dengan gelar Strata Satu Agama itu menegaskan pihaknya selaku perwakilan rakyat siap mendukung penuh dengan cara mempercepat proses pembahasannya di DPRD. Untuk itu dia mendorong pemerintah kabupaten agar segera mengajukan rancangan peraturan daerah tersebut, bahkan dalam satu atau dua hari ini.

Dia meyakini pemerintah kabupaten maupun pihak lain sebagai pemrakarsa rancangan peraturan daerah tersebut sudah banyak mendapat masukan. Dengan begitu, pembahasan nantinya pun diharapkan tidak terlalu lama berjalan dan memakan waktu yang lama.

“Yang penting kan bagaimana Perda itu nanti terlaksana, mengakomodir dan melindungi masyarakat. Untuk pembiayaan penanganan Covid-19, kita sudah paham semua. Selama ini bahkan anggaran sudah dipangkas, termasuk anggaran kami di DPRD. Kami tidak menolak karena ini untuk kepentingan masyarakat Kotim,” ujar legislator jebolan partai Gerakan Indonesia Raya.

(im/beritasampit.co.id).