Polisi Bongkar Home Industri Pembuatan Merkuri di Kalteng

Hardi/BERITA SAMPIT - Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo saat memperlihatkan barang bukti

PALANGKA RAYA – Polda Kalteng melaksanakan konferensi pers terkait home indrustry pembuatan merkuri di loby Mapolda Kalteng, dalam konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, Kamis 3 Desember 2020.

Dalam kesempatan itu Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo menjelaskan secara umum terkait merkuri yang digunakan oleh penambang emas yang ada di wilayah Kalimantan Tengah.

“Merkuri ini digunakan oleh penambang emas itu untuk mengurai pasir dan emas murni, akan tetapi dampak dari merkuri ini secara masif maka akan menyebabkan kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang hidup di pinggiran sungai,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan akan melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi lagi kepada masyarakat ada cara yang lebih ramah lingkungan untuk menambang emas. Selain itu Dir Ditreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pasma Royce menjabarkan secara teknis terkait penangkapan pelaku home indrustry pembuatan merkuri.

BACA JUGA:   Beredar Video IRT Diduga Dianiaya Hingga Berlumuran Darah di Menteng, Polisi Belum Terima Laporan Resmi

Pengungkapan ini dilakukan terkait penelusuran tim dengan mempelajari pengedaran air raksa atau merkuri, penjual dalam mengedarkan air raksa ini dengan pola tertutup, yang artinya pada saat kita mau melakukan penangkapan pasti akan terputus terhadap si penjual.

“Pada Rabu 25 November 2020 tim berhasil mengungkap home indrustry pembuatan merkuri, yang tempat kejadian perkaranya berada di Pahandut Seberang yang mana pada saat ditangkap mereka sedang persiapan melakukan pengolahan pembuatan air raksa dan ditemukan pada saat itu pelaku inisial B yang merupakan pemodal, dan pengolah dan di bantu oleh empat orang rekannya,” jelas Kombes Pasma Royce.

BACA JUGA:   Langkah Muhammad Syauqie untuk Menjadi Gubernur Kalteng Terhalang Ini

Pasma menjelaskan pelaku akan dijerat dengan undang-undang mineral dan batu bara (Minerba) 161 terkait pemanfaatan dan pengolahannya dengan hukuman 5 tahun dan dilapis dengan undang-undang perdagangan 106 karena tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari instansi terkait.

“Mereka sudah beroperasi selama hampir dua tahun dengan modal untuk pembuatan dalam setiap kilonya dengan biaya 400 sampai 500 ribu Rupiah dan mereka jual kembali hasil tersebut mencapai 1.300.000 sampai 2.000.000 Rupiah perkilo,” ucapnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)