Wali Kota: Digitalisasi Pembelajaran Perlu Dikembangkan

WAWANCARA : M.SLH/ BERITA SAMPIT - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin didamping Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya Hj. Norma Hikmah., M.Si saat diwawancara awak media.

PALANGKA RAYA – Dengan diresmikan layanan perpustakaan yaitu gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya di Jalan Diponegoro Nomor 58, Kamis 3 Desember 2020, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin berharap bisa membantu masyarakat, terutama siswa-siswi dan mahasiswa yang mencari referensi buku atau untuk mereka belajar.

Dikatakan dia, peningkatan infrastruktur diharapkan dapat menjadi penambah minat baca, pihaknya juga mengakui masih banyak yang perlu dikembangkan terutama soal digitalisasi pembelajaran di tengah masyarakat sekarang ini.

BACA JUGA:   Usai Melantik, Sekda Kalteng Berpesan Tingkatkan Pelayanan Publik

“Kita diwajibkan memenuhi dan tentunya kedepannya nanti 5 sampai 10 tahun bisa diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Palangka Raya,” ujar Fairid.

Mantan Ketua KNPI Kalteng ini memberikan apresiasi kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya karena telah dapat memenuhi amanat Undang-undang Tentang Perpustakaan dan Kearsipan.

Amanat tertuang dalam Undang-undang nomor 43 Tahun 2007 tetang fungsi perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan Bangsa.

BACA JUGA:   THM Diminta Patuhi Jam Operasional Ramadan demi Menjaga Ketenangan Masyarakat

Selain itu, amanat Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam be bagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara.

“Kita berharap semua Arsip yang ada di Pemerintah Kota Palangka Raya dapat tertata, terjaga, terpelihara dan tersimpan dengan aman dan rapi,” lanjut Fairid. (M.Slh/beritasampit.co.id).