Bupati Apresiasi Delineasi RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Kumai

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Kobar Hj Nurhidayah, saat membuka Rapat FGD Penyampaian Delineasi RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Kumai.

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah membuka rapat kegiatan focus group discusion (FGD) penyampaian delineasi wilayah perencanaan lokasi RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Kumai, Jumat 4 Desember 2020.

FGD ini dihadir Ketua DPRD Kobar, Danlanud Iskandar, Danpos AL, Kadis PUPR Camat Arsel, Camat Kumai, KPHP serta beberapa tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Nurhidayah menyampaikan terima kasih kepada TIM ATR/BPN yang telah menyusun RDTR di Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan lokasi kawasan di Kecamatan Kumai.

BACA JUGA:   Belajar dari Kasus Marina: Pj Bupati Kobar Minta Tidak Terjadi Kembali 

“RDTR ini nantinya akan menjadi sebuah peraturan yang merupakan sub anak dari Perda Kobar Nomor 1 Tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah Kobar,” ujarnya.

Bupati mengharapkan RDTR ini nantinya akan memudahkan perizinan kepada investor yang akan berinvestasi di Kobar.

RDTR ini nantinya akan terintegrasi dan mendukung online singkat submission (OSS) yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu di Dinas DPMPTSP Kobar.

BACA JUGA:   Pemkab Kobar Jamin 81.325 Jiwa Penduduk Dalam Program JKN tahun 2024

“Tentunya kami Pemda Kobar sangat mendukung kegiatan ini dan SOPD agar dapat memberikan masukan, saran dan informasi serta data yang diperlukan dalam penyusunan RDTR ini,” ungkap Hj Nurhidayah.

(man/beritasampit.co.id).