Panduan Ibadah dan Perayaan Natal Disaat Pandemi Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, Kardinel.

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng), menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Agama nomor SE 23 Tahun 2020 tanggal 30 November 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag Kalteng, Kardinel mengatakan, kegiatan ibadah dan perayaan natal pada masa pendemi Covid-19, kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan terkait hal tersebut.

Berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi Covid-19. Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan natal.

BACA JUGA:   Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan Lingkungan Cegah Penularan DBD

Surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi Covid-19 diterbitkan sebagai respon umat beragama khususnya umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19,” harap Kardinel, Jumat 4 Desember 2020.

Kardinel mengatakan, panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan perayaan natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

“Ibadah dan perayaan natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. lbadah dan perayaan natal selain diselenggarakan secara berjemaah atau kolektif di rumah ibadah juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah,” jelas Kardinel.

Sementara untuk jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjemaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah. (Hardi/beritasampit.co.id).