Polda Kalteng Kembali Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkotika

KONFERENSI PERS : HARDI/BERITA SAMPIT - Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba di Kolam Pancing Ditlantas Polda Kalteng, Jumat 4 Desember 2020.

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melaksanakan konferensi pers terkait kasus narkoba, di Kolam Pancing Ditlantas Polda Kalteng, Jumat 4 Desember 2020.

Konferensi pers kali ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto, didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan, serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalteng Trikoranti Mustikawati.

Konferensi pers kali ini bertujuan untuk menyampaikan keberhasilan Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus narkotika selama bulan September 2020 yang terdiri dari empat wilayah yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangka Raya.

Polda Kalteng dan Polres jajaran selama bulan Oktober hingga November 2020 berhasil mengungkap 13 kasus narkotika dengan total barang bukti 1.018,19 gram sabu-sabu dan 48,03 gram ekstasi.

BACA JUGA:   Survei Indopol: Calon Bupati Kobar 2024 Rakhman Ebol Bersaing Ketat dengan Petahana

Dalam pengungkapan kasus narkotika ini Polda Kalteng dan Polres jajaran juga mengamankan 14 orang tersangka. Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto menyampaikan, ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas,” kata Kombes Pol. Bonny Djianto.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan juga menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini terbagi di dua tempat yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Pejabat Daerah Kalteng Hadiri Rapat Koordinasi bersama Mendagri

“Saya berharap agar seluruh personel selalu menjaga kesehatan dan selalu berhati hati dalam melaksanakan tugas di lapangan,” Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Kepada semua tersangka yang diamankan saat ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 miliar. (Hardi/beritasampit.co.id).