Jam Malam Diberlakukan, Bagaimana Nasib Buruh PT Korindo Aria Bimasari ?

Ilustrasi kang maman

Pandemi Covid-19 atau Corona hingga sekarang masih menjadi perhatian khusus pemerintah Kotawaringin Barat, pasalnya Wilayah ini masih dalam Zona merah.

Bahkan langkah cepat Bupati Kobar Hj Nurhidayah untuk mengantisifasi lonjakan penularan Covid-19, mengambil langkah tegas dengan memberlakukan Jam Malam.

Jam Malam akan segera diberlakukan, terutama untuk pelaku UMKM, usaha perdagangan, restoran, rumah makan, cafe dan hiburan malam. Semua tempat usaha tersebut, kata Bupati hanya boleh beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 WIB.

Kebijakan bupati sebagai langkah menekan angka penyebaran Covid-19 di kabupaten yang memiliki semboyan Marunting Batu Aji. Meski demikian, setiap kebijakan tentu mempunyai semua konsekuensi dalam penerepanya.

Seperti pengamatan penulis, dengan adanya pernyataan tegas dari Orang Nomor Satu di Kobar, Bupati Hj Nurhidayah tersebut, bagimana dengan nasib Buruh Korindo (PT Korindo Aria Bimasari Pangkalan Bun), yang sudah sejak lama buka shift kerja malam dari sekitar Pukul 16.00 WIB sampai pagi hari Pukul 06.00 WIB, dengan jumlah buruh sekitar 150 orang.

Namun telah diketahui, dilingkungan buruh PT Korindo yang memproduksi Plywood, sekitar dua minggu lalu, sedikitnya 5 buruh dinyatakan positif Covid 19 dan menyusul diduga ada 15 lagi yang reaktif.

Bahkan menurut sejumlah sumber baik dari Puskesmas maupun dari Dinas Kesehatan, buruh atau pekerja yang berkeja dari sore sampai pagi sangat rentan sakit, karena kondisi badan mudah capek dan lemas. Lain dengan para buruh yang bekerja siang, mereka terbilang tidak mudah sakit.

Menurut dr. Reisa Broto Asmoro, Juru Bicara Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru pada acara Keterangan Pers yang disiarkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), mengatakan, sekarang bermunculan klaster baru Covid-19, antara lain dari perkantoran atau pabrik.

Meskipun karyawan/bnuruh sudah melakukan protokol kesehatan, seperti pakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun dan jaga jarak sudah diterapkan. Semua itu belum tentu bisa menjamin tidak menularnya virus corona.

Maka baik di perkantoran, maupun didalam pabrik tetap harus dengan mengedepankan protokol kesehatan dan standar khusus mulai dari pembatasan kapasitas jumlah karyawan/buruh sampai membuat aturan pembatasan usia karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor, maupun di pabrik.

Pengecekan suhu, pengaturan kapasitas dan posisi di dalam lift, pengaturan denah ruang kerja antar karyawan yang dibuat berjarak.

Tentu sandar prosedur ini harus diperhatikan pihak PT Korindo Aria Bimasari mematui Protokol Kesehatan, seperti di depan Pos Satpam, diperiksa ketat suhunya dan bagi yang masuk harus menggunakan masker. Semoga saran yang diungkapkan dr Reisan Broto Asmoro bisa menjadi refrensi dalam penerapan protokol kesehatan.

Kemudia, bagaimana nasib kedepannya para buruh PT Korindo yang kerja shift kerja malam, apakah untuk sementara kerja ship malam ditutup.??

(Penulis : Maman Wiharja ).