Satgas Covid-19 Tegur Pengelola Cafe Tidak Taat Prokes

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat memberikan teguran kepada pemilik cafe

PALANGKA RAYA – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya, Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali melaksanakan Patroli gabungan dalam rangka pengawasan dan penindakan Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kota Cantik, Sabtu 5 Desember 2020.

Kegiatan yang dimulai pada Pukul 21.00 WIB, dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal) Satgas Covid-19 dari Polresta Palangka Raya, Ipda Ketut Pardiasa dan diikuti oleh personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, BPKAD, Diskominfo SP dan Dinsos Kota Palangka Raya serta para relawan dari MDMC, PC. Ansor/ Banser dan Emergency Response Palangka Raya.

BACA JUGA:   Begini Tanggapan Gubernur Kalteng Atas Penghargaan Adipura Palangka Raya

“Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya melaksanakan patroli pengawasan penerapan Prokes di beberapa lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat yakni di Café Tugu Soekarno pinggir sungai Kahayan, Café D’Va Jalan Gajah Mada, Serupa Coffe Jalan Sangga Buana, dan sejumlah angkringan di sepanjang Jalan Garuda,” kata Padal Satgas Covid-19 dari Polresta Palangka Raya, Ipda Ketut Pardiasa.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sejumlah cafe, kedai dan angkringan yang tidak menerapkan Prokes jaga jarak (physical distancing) mendapatkan sanksi teguran lisan serta teguran tertulis dari petugas.

BACA JUGA:   Semaraknya Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Kecubung Darurrahman Kota Palangka Raya

“Kami juga memberikan teguran tertulis terhadap salah seorang pengunjung yang melanggar Prokes karena tidak memakai masker,” pungkasnya

Ketut juga mengingatkan kepada pengelola tempat usaha yang telah menerima teguran agar segera menindaklanjutinya, apabila dikemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa maka petugas akan memberikan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Palangka Raya No. 26 Tahun 2020.

(Hardi/Beritasampit.co.id)