Satlantas Polres Seruyan Imbau Warga Tertib Berlalu Lintas

KUALA PEMBUANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan melakukan sosialisasi terkait syarat tambahan bagi pemohon yang mengajukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yaitu wajib mengikuti tes psikologi. Minggu 6 Desember 2020.

“Kegiatan yang dilakukan memberikan pemahaman kepada warga Kuala Pembuang tentang aturan berlalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kanit Dikyasa Satlantas Polres Seruyan.

BACA JUGA:   Budpar Kalteng Gelar Sosialisasi Anugrah Kebudayaan Indonesia

Kegiatan ini merupakan program kepolisian yang bertujuan positif guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Selain memberikan imbauan tentang berlalu lintas petugas juga menghimbau pentingnya taati protokol kesehatan covid-19 guna memutus mata rantai penyebarannya.

AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasatlantas Polres Seruyanmengatakan, selain itu juga dihimbau agar masyarakat tidak mengendarai kendaraan jika belum memiliki SIM. Apabila sudah memiliki SIM, agar tetap memperhatikan aturan berlalu lintas yang berlaku dalam mengendarai kendaraan bermotor. (ASY)

BACA JUGA:   Dislutkan Gelar Rapat Anggota Tahunan