DPRD Mura Imbau Masyarakat Tidak Lakukan Illegal Fishing

LULUS/BERITA SAMPIT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, Johansyah SE.

PURUK CAHU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Johansyah mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mura khususnya untuk tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal, seperti dengan cara menyetrum, meracun ataupun menggunakan bahan peledak.

“Masyarakat kita harus tahu dan mengerti kalau menangkap ikan dengan cara-cara yang tidak benar tersebut dapat merusak ekosistem di perairan Mura, dan hal itu juga sangat berdampak terhadap masyarakat sekitar yang mengkonsumsi air tersebut,” ungkap Johansyah, Senin 7 Desember 2020.

Dijelaskannya, melakukan penangkapan ikan seperti menyetrum, meracun ataupun menggunakan bahan peledak tersebut dapat merusak lingkungan dan habitat tempat ikan berkembang biak, dan dampaknya cukup besar terhadap ekosistem yang ada.

“Menangkap ikan dengan cara yang dilarang itu tentunya melanggar hukum, bilamana ada masyarakat yang terdapat melakukan aksi tersebut maka pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk menangkap pelaku illegal fishing tersebut,” jelasnya.

Menurut Johansyah kegiatan illegal fishing tersebut sangat bertolak belakang dengan program pemerintah untuk menjaga kelestarian ekosistem yang hidup di perairan, karena dengan perbuatan itu tidak hanya ikan-ikan yang besar yang akan mati, akan tetapi juga ikan yang masih kecil.

“Bagi masyarakat yang melihat pelaku illegal fishing untuk dapat langsung melapor kepada pihak kepolisian, karena memang hal itu sangat mengganggu dan meresahkan seluruh masyarakat Mura khususnya,” tandasnya. (Lulus/beritasampit.co.id).