Mantan Direktur PT Aleta Danamas Divonis 7 Tahun

AUL/BERITA SAMPIT - Humas PN Palangka raya Zulkifli (paling kiri) saat memberi keterangan kepada awak media

PALANGKA RAYA – Proses panjang persidangan yang akhirnya menjadikan Alexander Daniel Mantan Direktur PT Aleta Danamas mendapat ganjaran hukuman 7 Kurungan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Alfon.

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi secara terbukti dan menyakinkan bersalah dan menerima vonis di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Senin 07 Desember 2020.

Alexander sebelumnya diketahui merupakan terdakwa kasus korupsi dengan menyalah gunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri saat menjabat sebagai direktur dan menjadi rekanan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Agrotama Mandiri yang bergerak disektor Perkebunan dan merupkan Perusahaan Daerah PD Kabupaten Kotawaringin Barat, pada masa kepemimpinan Bupati Ujang Iskandar.

BACA JUGA:   Afner Belum Mendapatkan Penjelasan Ilmiah Terkait Kematian Anaknya dari RSUD Doris Sylvanus

Dan Pada tahun 2009 Ujang Iskandar yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat saat itu memberikan surat keputusan untuk pengelolaan pembukaan lahan perkebunan jagung kepada PD Agrotima Mandiri.

Dari situlah diduga ada tindak pidana korupsi oleh Alexander Daniel sebagai penyedia tiket pesawat pada saat PD Agrotama, bekerjasama dengan Riau Airline setelah Agrotama Mandiri gagal pada pengolahan pabrik jagung.

Dari penyidikan petugas, jumlah uang yang ditanamkan PD Agrotama Mandiri pada PT Aleta Danamas terkait kerjasama pengadaan tiket pesawat sebesar Rp 1,526 miliar rupiah yang akhirnya mengakibatkan kerugian Negara.

Humas PN Palangka Raya Zulkifli membenarkan vonis yang diterima oleh Alexander Daniel Mantan Direktur PT Aleta Danamas.

BACA JUGA:   Sambut Hari Bakti Rimbawan ke-41, Dishut Kalteng Gelar Pertandingan Tenis lapangan

“Vonisnya 7 Tahun penjara dengan denda 200 Juta Rupiah dan subsider 4 Bulan Kurungan,dan terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung nyatakan pikir pikir,” ungkap Zulkifli kepada Awak media Senin 07 Desember 2020.

Dirinya juga mengatakan kalau memang kasus ini sudah lama, “Kalau tidak salah lima tahun yang lalus saat Ujang Iskandar sebagai Bupati Kobar,” beber Zulkifli.

Ia juga melanjutkan kalau perkara ini berawal dari pembukaan lahan perkebunan jagung. “Setahu saya ini dari pembukaan lahan,tapi bisa dibaca nanti di dakwaan atau Sipp PN Palangka Raya ” Pungkasnya.

(Aul/beritasampit co.id)