Empat Daerah di Kalteng Berstatus Zona Merah

Ilustrasi/NET.

PALANGKA RAYA – Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah kembali merilis perkembangan penanganan pandemi Covid-19. Senin 7 Desember 2020,

Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Provinsi Kalteng Darliansjah menjelaskan terkait hal tersebut. Pada keterangan itu, disebutkan hasil penilaian skoring resiko kenaikan kasus, yaitu terdapat 4 kabupaten/kota pada resiko tinggi (zona merah).

Keempat wilayah tersebut adalah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan skor 1,69 (status terdampak), Kota Palangka Raya dengan skor 1,71 (status terdampak), Kabupaten Lamandau dengan skor 1,78 (status terdampak) dan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan skor 1,8 (status terdampak).

Sedangkan, sebanyak 9 Kabupaten/Kota berstatus Resiko sedang (zona oranye), yaitu Kabupaten Kapuas dengan skor 1,87 (status terdampak), Kabupaten Seruyan dengan skor 1,88 (status terdampak).

Kabupaten Barito Timur dengan skor 1,99 (status terdampak), Kabupaten Gunung Mas dengan skor 2,12 (status terdampak), Kabupaten Barito Selatan dengan skor 2,16 (status terdampak).

Kabupaten Katingan dengan skor 2,17 (status terdampak), Kabupaten Pulang Pisau dengan skor 2,18 (status terdampak), Kabupaten Sukamara dengan skor 2,23 (status terdampak), dan Kabupaten Murung Raya dengan skor 2,37 (status terdampak).

Sementara itu, sebanyak 1 Kabupaten/Kota dengan status Resiko rendah (zona kuning), yakni Kabupaten Barito Utara dengan skor 2,48 (status terdampak).

Lebih lanjut Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Provinsi Kalteng Darliansjah menjelaskan, data tersebut dibandingkan dengan data minggu sebelumnya pada 29 November 2020, maka terdapat 4 Kabupaten/Kota yang mengalami perubahan Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah.

Keempat kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Barito Utara dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko rendah (zona kuning), Kabupaten Kotawaringin Barat dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko tinggi (zona merah), Kota Palangka Raya dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko tinggi (zona merah).

Kabupaten Lamandau dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko tinggi (zona merah). Jika dilihat secara keseluruhan, Hasil Penilaian Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19, Provinsi Kalimantan Tengah berada pada Resiko Tinggi (Zona merah) dengan skor 1,62, status terdampak.

Kemudian, Tim Satgas Covid-19 Kalteng juga menegaskan berdasarkan pada Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalimantan Tengah.

Keempat wilayah dengan hasil skoring pada Zona Risiko Tinggi – Level 4 (Zona Merah), yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kota Palangka Raya, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Kotawaringin Timur, maka tidak direkomendasikan melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru.

Sedangkan Sembilan (9) kabupaten yang juga disebutkan sebelumnya dengan hasil skoring pada Zona Risiko Sedang – Level 3 (Zona Oranye), maka masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dilaksanakan secara terbatas. Sementara untuk Kabupaten Barito Utara dengan hasil skoring berada pada Zona Risiko Rendah – Level 2 (Zona Kuning).

Tim Satgas Covid-19 Kalteng menegaskan kepada Bupati/Wali Kota untuk terus memperhatikan rekomendasi ini demi kesehatan dan keselamatan masyarakat di masing-masing wilayah dan meminta Bupati/Wali Kota untuk terus-menerus meningkatkan sinergis upaya percepatan pemutusan penyebaran Covid-19 sehingga seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dapat menjadi zona hijau.

Tim Satgas Covid-19 Kalteng sebelumnya juga menyampaikan bahwa dampak dari adanya kerumunan berpeluang besar menjadi 3T, yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan) yang harus dilakukan segera dan menyeluruh karena periode inkubasi antara terpapar virus dan gejala rata-rata hanya 5 hari.

Selanjutnya, gejala dapat muncul 2 hari kemudian. Kesimpulannya bahwa ada waktu sekitar 3 hari terhadap kontak erat itu dilacak dan diharapkan untuk segera melakukan isolasi, sebelum terus melanjutkan penularan ke lingkar yang lebih luas lagi. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta dengan kesadaran dan kerja sama untuk tidak berkerumun.

(Hardi/Beritasampit.co.id)