KPU Sukamara Musnahkan 181 Surat Suara Rusak

PEMUSNAHAN : ENN/BERITA SAMPIT - KPU Sukamara bersama Bupati Sukamara dan Forkopimda saat memusnahkan surat suara rusak di halaman kantor KPU Sukamara, Selasa 8 Desember 2020.

SUKAMARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara melakukan pemusnahan 181 surat suara rusak pada, Selasa 8 Desember 2020.

Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar tersebut disaksikan oleh Bupati Sukamara Windu Subagio serta Forkopimda di halaman kantor KPU Sukamara.

Ketua KPU Sukamara Ahmad Zen Allantany mengatakan bahwa pemusnahan surat suara rusak dilakukan untuk mengantisipasi dan menghindari penyalahgunaan atau hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:   Lapas Sukamara Usulkan 65 Warga Binaan Mendapat Remisi Idul Fitri

“Kami menerima surat suara sesuai dengan jumlah DPT yaitu 36.637 ditambah 2,5 persen dan setelah dilakukan sortir serta pelipatan ada 181 surat suara yang rusak,” jelas Zen Allantany usai pemusnahan surat suara rusak.

Zen menerangkan jika untuk surat suara yang dalam kondisi baik sudah didistribusikan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) bersama logistik lainnya.

BACA JUGA:   BPBD Sukamara Terima Bantuan Kendaraan Operasional dari Pemprov Kalteng 

“Sementara untuk kekurangan surat suara akibat adanya kerusakan sudah kami laporkan ke pihak provinsi, dan kami juga sudah menerima gantinya,” jelas Ahmad Zen Allantany. (enn/beritasampit.co.id).