Lagi, 60 Pelanggar Prokes Kembali Ditindak Tegas

Hardi/BERITA SAMPIT - Petugas saat mendata pelanggar Protokol Kesehatan.

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi Yustisi di Jalan Hiu Putih simpang empat Kota Palangka Raya, Selasa 8 Desember 2020.

Dari operasi tersebut sedikitnya 60 Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring, hal ini sesuasi dengan peraturan Walikota Palangka Raya No 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) guna mencegah penyebaran virus corona di wilayah Kota Palangka Raya.

“Kita melaksanakan ketentuan tersebut berdasarkan perwalinya, barang siapa yang melanggar protokol kesehatan terutama penggunaan masker maka kami akan tindak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk sanksinya ada dua jenis dari sanksi sosial dan sanksi administrasi bagi yang melanggar protokol kesehatan terutama yang tidak memakai masker,” kata Perwira Koordinasi Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Walter.

BACA JUGA:   Diisukan Maju di Pilwakot Palangka Raya, Ini Tanggapan Ivo Sugianto Sabran

Untuk total pelanggar berjumlah 60 orang yang terdiri dari 38 orang yang terkena sanksi sosial dan 22 orang yang terkena sanksi administrasi.

Untuk petugas yang melakukan operasi yustisi ini terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Kota Palangka Raya, BNPB Kota Palangka Raya, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Dinas Kominfo Kota Palangka Raya dan untuk kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 16.30 sampai 19.00 WIB.

BACA JUGA:   Komunitas Dayak Bajuju Kalteng Lakukan Aksi Damai Tolak Hak Angket

Pria yang menjabat sebagai Kabid Binmas Satpol PP Kota Palangka Raya ini mengatakan selalu patuhi prokes dan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) sebagai upaya adaptasi kebiasaan baru, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

(Hardi/Beritasampit.co.id)