Malam Hari, Ribuan Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kabupaten Kotim

ILHAM/BERITA SAMPIT - Pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih oleh KPU Kabupaten Kotim, Selasa 08 Desember 2020 malam.

SAMPIT – Satu hari menjelang pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan ribuan surat suara di halaman kantor KPU dijalan HM Asyad, Selasa 08 Desember 2020 malam.

Pemusnahan dengan cara dibakar itu disaksikan perwakilan dari Bawaslu Kotim, Polres Kotim, Kodim 1015 Sampit, Kesbangpol Pemkab Kotim, serta instasi terkait lainnya.

BACA JUGA:   Hasil Pertemuan Tim Pemkab Kotim-perwakilan manajemen PT AKPL: Pembinaan dan Pengawasan Kewenangan Pemprov Kalteng

Surat suara yang dimusnahkan itu adalah surat suara yang tidak digunakan dan surat suara yang rusak. Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Dia menjelaskan ada 2.420 lembar surat suara yang dimusnahkan dari hasil penyortiran saat dilakukan pelipatan surat suara, yakni surat suara untuk Provinsi sebanyak 1.386 lembar dan Kabupaten Kotim 1034 lembar.

BACA JUGA:   Dugaan Pungli SPBU Km8 Menyalahi Aturan, Dishub Kotim: Harus Sesuai Tarif

“Jadi total keseluruhan surat suara yang dimusnahkan sejumlah 2.420 lembar,” kata Siti

Sementara itu terkait persiapan pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan Rabu 09 Desember 2020, Siti mengatakan secara umum semuanya telah siap 100 persen.

(Cha/beritasampit.co.id)