Wakil Ketua MPR Desak Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Penembakan 6 Laskar FPI

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Dok: Istimewa

JAKARTA– Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera membentuk dan memimpin TPF (Tim Pencari Fakta) Independen penembakan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat Kepolisian.

Kata Hidayat, Tim Pencari Fakta Independen itu hendaknya melibatkan masyarakat sipil, organisasi kemanusiaan dan keagamaan yang otoritatif.

“Hal ini perlu segera direalisasikan, apalagi FPI juga berharap kepada Komnas HAM, sekaligus agar eskalasi masalahnya tidak menjadi liar dan terhadap maslahatnya bagi bangsa dan keutuhan NKRI,” tutur Hidayat, Selasa, (8/12/2020).

HNW sapaan akrab Hidayat menyayangkan apa yang disebut para pakar sebagai “extra judicial killing” yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap enam anggota FPI tersebut.

“Sangat disayangkan jatuhnya korban dari sesama Warga Negara Indonesia (WNI), yakni 6 angota FPI yang wafat oleh peluru aparat dengan berbagai dalih,” kata Hidayat.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Dorong Percepatan Pengembangan Kendaraan Listrik di Tanah Air

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai bahwa pembentukan TPF Independen yang dipimpin Komnas HAM, sangat diperlukan agar komitmen menegakkan hukum yang berkeadilan dapat dilakukan dengan maksimal, dan duduk persoalan penembakan itu dapat diketahui oleh publik secara utuh dan benar.

Hidayat berujar meski Kepolisian menyebut dalih terkait adanya upaya penyerangan dari laskar FPI, tapi berbagai pihak seperti Indonesia Police Watch (IPW) meragukan, dengan menyebut berbagai kejanggalan termasuk lokasi penembakan di KM 50 yang itu berada di Kabupaten Karawang, lokasi penembakan yang bukan kawasan tugas Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Apalagi FPI sendiri juga secara terbuka menyampaikan pernyataan dan bukti-bukti sebaliknya dari yang disampaikan Kepolisian.

“FPI menegaskan mereka dihadang oleh pihak-pihak yang tidak memakai seragam Polisi. Sekum FPI juga sampaikan aturan di Front Pembela Islam bahwa anggotanya dilarang membawa senjata tajam atau senjata api. Mereka hanya bertangan kosong, sehingga tak mungkin ada penembakan dengan senjata api dari mereka. Dan itu bertolak belakang dengan keterangan Polda. Jadi perlu diusut secara tuntas peristiwa penembakan yang menewaskan 6 warga sipil ini, beserta barang bukti kejahatan yang ditunjukan oleh kepolisian pada saat konferensi pers. Senjata-senjata api dan senjata-senjata tajam itu berasal dari mana, dan sesungguhnya milik siapa?,” imbuh Hidayat.

BACA JUGA:   Ramadan Tiba, Legislator Golkar Dorong Pemda Jaga Stabilitas Harga Pangan

Hidayat setuju dengan usulan Indonesia Police Watch (IPW), dan Amnesty International Indonesia agar Tim Pencari Fakta Independen segera terwujud.

“Dengan Komnas HAM sebagai koordinatornya. Hasil pencarian fakta itu nantinya harus diumumkan secara terbuka ke publik dan diteruskan ke proses hukum selanjutnya. Demi tegaknya hukum yang berkeadilan, terselamatkannya kepercayaan Rakyat kepada Negara dan kokohnya NKRI,” pungkas Hidayat Nur Wahid.

(dis/beritasampit.co.id)