Pendistribusian Logistik Pilkada Ke Dusun Cemeti Sempat Terkendala

SIAP DIDISTRIBUSIKAN : IST/BERITA SAMPIT - Pendistribusian logistik dari kantor Kecamatan Pulau Hanaut menuju beberapa desa di wilayah hulu kecamatan hanya bisa menggunakan perahu motor.

SAMPIT – Perjuangan petugas pengawal pendistribusian logistik kertas dan kotak suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), ke Dusun Cemeti, Desa Satiruk, Kecamatan Pulau Hanaut, sempat terkendala.

Camat Pulau Hanaut Eddy Mashami mengatakan, awalnya pendistribusian logistik ke Desa Satiruk menggunakan transportasi air berjalan sukses dan lancar.

“Yang sempat mengalami sedikit kendala ketika akan didistribusikan lagi ke Dusun Cemeti karena kondisi alam yang tidak memungkinkan,” ucapnya melalui rilis yang diterima redaksi beritasampit.co.id, Rabu 9 Desember 2020.

Menurut Eddy, pendistribusian logistik ke Dusun Cemeti paling mudah melalui jalur sungai Mentaya. Pada saat akan mendistribusikan cuaca kurang bersahabat yakni, angin kencang.

BACA JUGA:   13 Pengurus Mabigus di Baamang Dikukuhkan

“Laporan dari petugas, pendistribusi logistik dari PPS Desa Satiruk menuju TPS di Dusun Cemeti, dilaporkan ke kami kelotok yang mengangkut logistik dua kali berbalik arah, sebab, angin kencang dan ombak besar,” ujar Eddy dengan nada serius.

Akan tetapi, tambahnya, pendistribusian tetap dilaksanakan karena logistik tersebut harus sampai tujuan karena akan digunakan untuk pemilihan Kepala Daerah yakni Kotim dan Kalteng.

“Alhamdulillah, setelah berangkat yang ketiga kalinya yakni dari dermaga Desa Satiruk pukul 09.00 WIB menuju Dusun Cemeti sampai tujuan pukul 10.10 WIB. Padahal jarak tempuh normal kurang lebih 40 menit, namun karena angin kencang dan ombak besar pendistribusian sedikit mengalami kendala,” kata Eddy.

BACA JUGA:   Laka Maut di Pundu, Pengemudi Mobil Box Pos Logistik Tewas usai Adu Banteng dengan Truk

Dijelaskannya, di Dusun Cemeti, Desa Satiruk hanya ada 28 warga yang terdaftar dan berhak melakukan pencoblosan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meskipun hanya sedikit, mereka tetap punya hak untuk menentukan pilihan.

“Mohon doanya agar pada saat rekapitulasi hasil pencoblosan bahkan pengembalian logistik ke kantor Kecamatan Pulau Hanaut, tidak mengalami kendala,” harapnya. (ifin/beritasampit.co.id).