Kejari Sukamara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

PEMUSNAHAN : ENN/BERITA SAMPIT - Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Fajar Sukristyawan bersama Ketua DPRD Sukamara, Kapolres Sukamara dan Perwira Penghubung saat musnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap.

SUKAMARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada Kamis, 10 Desember 2020 sore.

Pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum tersebut disaksikan oleh Ketua DPRD Sukamara Denny Khaidir, Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana dan Perwira Penghubung Mayor Inf Enggarsono serta pihak Dinas Kesehatan Sukamara.

Usai memusnahkan, Kepala Kejari Sukamara Fajar Sukristyawan mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan sebuah rutinitas tugas yang harus dijalankan.

BACA JUGA:   H Windu Subagio Tegaskan Tidak Akan Maju Pada Pilkada Sukamara 2024

“Pemusnahan barbuk ini merupakan rutinitas Jaksa selalu eksekutor, jadi barang bukti yang dipakai dalam tindak pidana, hari ini kita musnahkan,” terang Fajar, Jumat 11 Desember 2020.

Menurut Fajar, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut juga sebagai informasi kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Sukamara telah melaksanakan tupoksinya.

BACA JUGA:   BPBD Sukamara Terima Bantuan Kendaraan Operasional dari Pemprov Kalteng 

“Mungkin ada yang berfikir, barang ini ada yang kita pakai sendiri, itu tidak, dan sekarang kita buktikan dengan mengeksekusi ini,” tegas Fajar.

“Barang buktinya macam-macam dari beberapa kasus seperti narkoba ada 4 kasus, pencurian satu kasus, pembunuhan satu kasus dan penganiayaan satu kasus,” tukas Fajar. (enn/beritasampit.co.id).