Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

KUALA PEMBUANG –  Polisi tangkap Ian (55) warga Desa Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotim, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Ian diduga melakukan perbuatannya terhadap M (8) dalam kurun waktu 7 bulan.

“Pengungkapan perkara pencabulan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur, berdasarkan laporan dari ibu korban yang mana tempat kejadian perkara ini dirumah korban, terjadinya sebanyak 7 kali yang dimulai dari bulan Juni sampai dengan pada 9 Desember 2020,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, Jumat 11 Desember 2020.

Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan pelaku tersebut dilakukan sebanyak 11 kali dengan rentan waktu kejadian yang berbeda.

BACA JUGA:   Evaluasi Perkembangan dan Penerapan Demokrasi, Kesbangpol Kalteng Gelar FGD

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, perbuatan itu dilakukan tersangka saat berada di kamar mandi rumah korban dan di perkebunan sawit. Terakhir kali dilakukan pelaku pada 9 Desember 2020.

“Berdasarkan kronologis korban menghubungi ibunya via whatsapps bahwa dirinya disetubuhi oleh Ian, mendengar hal tersebut pelapor menjumpai korban yang berada dirumahnya, kemudian ibu korban melaporkannya ke Polsek Danau Sembuluh,” ucapnya.

“TKP yang pertama itu di kamar mandi, kedua di kamar pelaku, perkebunan sawit, kamar tersangka, setelah itu dirumah salah satu kerabat pelaku dan di kamar tamu sebanyak 2 kali,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Pasar Murah akan Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya. (ASY)