Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal Masa Pandemi Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah, Kardinel.

PALANGKA RAYA – Kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor : SE. 23 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Tengah (Kalteng), Kardinel mengatakan, berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

“Ketentuan tempat penyelenggaraan kegiatan Perayaan Ibadah Natal Tahun 2020 dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah,” kata Kardinel melalui pesan WhatsApp, Sabtu 12 Desember 2020.

Kardinel menjelaskan, bahwa penyelenggaraan Perayaan Ibadah Natal Tahun 2020 diperbolehkan dilakukan di dalam rumah ibadah dengan persyaratan: ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi Jemaat atau tamu yang datang dari luar kota dapat memperlihatkan hasil tes PCR atau Rapid Test yang masih berlaku.

BACA JUGA:   Penyaluran Kredit Bank Umum di Kalteng Masih Didominasi Usaha Non-UMKM

Untuk jumlah umat yang dapat mengikuti ibadah dan perayaan Natal Tahun 2020 secara tatap muka (offline) maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas rumah ibadah. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. Melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di area tempat pelaksanaan ibadah.

Selain itu membatasi jumlah pintu atau jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan sabun atau menyediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk. Jika ditemukan umat dengan suhu tubuh lebih dari 37,5°C maka tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

BACA JUGA:   Pentingnya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Herson B. Aden: Pedoman untuk Hidup Bermasyarakat

Selalu menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1,5 meter. Mempersingkat Perayaan Ibadah Natal Tahun 2020 tanpa mengurangi ketentuan tata ibadah Kristen. Tidak mengumpulkan kolekte dengan cara menjalankan kotak atau sarana pengumpulan secara berpindah-pindah antar umat, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

Penyelenggara memberikan imbauan kepada umat tentang protokol kesehatan yang meliputi, umat yang mengikuti perayaan Natal harus dalam kondisi sehat. Mencuci tangan sebelum masuk gereja dengan menggunakan sabun dan air mengalir.

Membawa secara pribadi peralatan hand sanitizer, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan ibadah, tidak melakukan kontak fisik, seperti berjabat tangan atau berpelukan, menjaga jarak antar umat minimal 1,5 (satu setengah) meter tidak memperbolehkan anak-anak di bawah umur 12 tahun dan warga lanjut usia di atas umur 60 tahun yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 untuk mengikuti ibadah atau perayaan Natal secara daring, tidak berkerumunan dan segera meninggalkan lokasi setelah selesai beribadah. (Hardi/beritasampit.co.id).