KUALA PEMBUANG – Sebagai upaya menegakkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan antisipasi penyebaran Covid-19, personil Satlantas Polres Seruyan rutin imbau warga di Kuala Pembuang. Sabtu 12 Desember 2020.
“Kami bersama instansi terkait akan melakukan penindakan secara tegas terhadap siapapun yang tidak memakai masker dan melanggar aturan prokes Covid-19 ketika berada di luar rumah atau tempat umum,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Iptu Moch Romadhon.
Selain itu, petugas gabungan dari Satlantas Polres Seruyan dan Satpol PP memberikan tindakan tegas kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini guna memutus mata rantai virus corona yang terus meningkat.
“Sementara itu, bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi berupa hukuman sosial atau mengucapkan Pancasila,” pungkasnya. (ASY)