3 Kabupaten di Kalteng Terpaksa Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serentak

MONEV : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Perwakilan Bawaslu Kalteng (pakai rompi) didampingi Bawaslu Kotim saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) PSU di Kecamatan Baamang.

SAMPIT – Dianggap menyalahi aturan administrasi saat menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu 9 Desember 2020, ada 3 kabupaten terpaksa menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Untuk Kalteng ada 3 kabupaten yang mengadakan PSU rinciannya, Kotim 2 TPS, Kobar 2 TPS namun sudah laksanakan kemarin dan Barito Utara 1 TPS, totalnya 5 TPS di 3 kabupaten,” ucap koordinator Divisi Supervisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kalteng Tity Yukrisna on saat berada di kantor Kecamatan Baamang, Kotim, Minggu 13 Desember 2020.

BACA JUGA:   Sekretaris Partai Demokrat Kalteng Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Walikota

Dia menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya di Kotim dikarenakan tugasnya untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Alasannya, menurutnya, sesuai permohonan Bawaslu Kotim bahwa di Kotim ada 2 TPS diadakan PSU.

“Untuk itu, kami melakukan supervisi membuktikan apakah prosesnya sesuai dengan peraturannya dan nanti proses perhitungannya apakah sesuai dengan aturannya, apakah ada kesalahan yang sama sehingga PSU itu diadakan kembali,” kata Tity didampingi perwakilan Bawaslu Kotim.

Adanya pemungutan ulang, menurutnya, dikarenakan adanya kesalahan yang dianggap melanggar prosedur berlaku yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU.

BACA JUGA:   Kapasitas Lima Keberangkatan Kapal Sampit Tujuan Semarang dan Surabaya Masih Tersedia

“Tidak ada PSU apabila tidak ada yang salah sesuai dengan prosedurnya, makanya ada PSU karena tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pada saat melakukan monitoring dan evaluasi khususnya PSU di Kotim tepatnya di TPS 8 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang dan TPS 20 Kelurahan Mentawa Baru (MB) Hilir, Kecamatan MB Ketapang, proses pencoblosan dan perhitungan berjalan aman, sukses dan lancar. (ifin/beritasampit.co.id).