Dari Perda Walet Bisa Ditingkatkan PAD

FOTO : IM/BERITASAMPIT - Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Hendra Sia.

SAMPIT – Sekertaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotwaringin Timur (Kotim) Hendra Sia meminta kepada pihak eksekutif khususnya pemerintah daerah Kotawaringin Timur agar mulai menggali kembali potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka menutupi sebagian kebutuhan anggaran kedepan.

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) V Kecamatan Parenggean ini bahkan menilai, bahwa salah satu potensi yang belum dimaksimalkan yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang sarang burung walet yang semestinya cukup akurat dalam rangka meningkatkan PAD daerah yang saat ini dirasa masih berada di zona belum aman.

“Kita lihat memang belum maksimal pemanfaatan Perda tersebut, kalau memang ada kendala lain, harusnya pihak eksekutif cepat berkoordinasi dengan komisi yang membidangi atau ke jajaran Bapemperda, guna memastikan apa saja strategi penerapannnya,” kata Hendra Senin 14 Desember 2020 di ruang kerjanya.

BACA JUGA:   PT TASK 3 dan PT NSP Belum Realisasikan Tuntutan Plasma Pada Masyarakat Sekitar

Politisi partai Perindo ini bahkan menegaskan, penerapan Perda Walet tersebut tidak maksimal lantaran sifatnya aturan yang belum bisa memberikan keuntungan bagi para penyetor PAD itu sendiri yaitu pemilik gedung walet. Sehingga membuat perda itu sulit untuk dijalankan.

“Kami rasa perlu adanya kajian kembali, terkait dengan hal ini, namun itu seutuhnya melalui Bapemperda yang berkewenangan. Kalau kami lihat memang harus ada dampak positif atau keuntungan bagi para pengusaha walet itu sendiri,” tegasnya.

BACA JUGA:   Dewan Ingat Perusahaan Terkait Kewajiban THR untuk Karyawan

Salah-satu bentuk tawaran timbal balik dari pembayaran administrasi pembangunan gedung walet tersebut menurutnya, yakni harus adanya semacam jaminan dengan cara pola kerjasama antara eksekutif dengan pihak perbankan atau bisa saja nantinya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Bisa saja misalnya membuat MOU dengan Bank Kalteng, atau nantinya dari BUMD apabila sudah bisa aktif, sehingga mereka (para pengusaha walet) tidak merasa dibebankan, berilah mereka semacam jaminan terhadap usahanya itu sendiri,” tutupnya.

(im/beritasampit.co.id).