Kapolres Kobar: Satgas Yustisi Siap Menegakkan Perbub Kobar

KANG MAMAN/BERITA SAMPIT - Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah.

PANGKALAN BUN – Satuan Tugas (Satgas) Yustisi siap menerapkan dan menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor 54 tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 11 tahun 2020, dalam penyelenggaraan kegiatan penertiban ditengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kobar, AKBP Devy Firmansyah, usai rapat evaluasi tertutup mendampingi Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah di Aula Bupati Kobar, yang dihadiri Dandim 1014 Pangkalan Bun, Kajari Pangkalan Bun, Kemenag, dan sejumlah Kepala SKPD Kobar serta perwakilan kecamatan.

“Saat ini Kabupaten Kobar akan menjadi daerah nomor satu di Provinsi Kalteng terkait penyebaran Covid-19, selain masih banyaknya masyarakat yang mengantri hasil tes swab, juga masyarakat banyak pula yang mengabaikan protokol kesehatan,” jelasnya, Senin 14 Desember 2020.

Oleh karena itu, lanjut AKBP Devy, bersama Satgas Yustisi pihaknya akan terus menggelar operasi penegakkan protokol kesehatan guna mempercepat masyarakat bisa mentaati disiplin kesehatan agar penyebaran virus corona bisa dicegah dengan cepat.

“Juga kedepannya, Perbup nomor 54 tahun 2020 akan terus disosialisasikan kepada masyarakat. Serta penerapan secara tegas surat edaran Bupati nomor 11 tahun 2020 dengan penyelenggaraan kegiatan ditengah Pandemi Covid-19. Serta berbagai sanksi hukumnya akan segera diberlakukan,” ujarnya. (Man/beritasampit.co.id).